> >

Gubernur Bali Jamin Tak akan Ada Pemeriksaan Status Perkawinan bagi Wisatawan yang Datang

Sosial | 12 Desember 2022, 15:07 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menjamin tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan berlibur dan check in hotel di Bali. (Sumber: Youtube Pemprov Bali )

DENPASAR, KOMPAS.TV - Gubernur Bali Wayan Koster menjamin tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan berlibur dan check in hotel di Bali.

Kepastian itu disampaikan Koster merespons pasal tentang perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Wayan Koster menyatakan, "Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata." 

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU KUHP Diperingatan Hari HAM

Sebagai penegasan, Koster menambahkan, "tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata." 

Koster merujuk pada Pasal 411 KUHP baru tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang merupakan delik aduan.

Pihak yang mengadukan terbatas pada suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau aduan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Koster menjamin pemerintah dan masyarakat Bali menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya baik domestik maupun asing.

Meski demikian, Koster menilai KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun mendatang, telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, ini dapat mengganggu dunia pariwisata Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali. Bahkan, peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Koster mengatakan wisatawan yang berniat untuk berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP.

Karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru, menurut keterangan tertulis Koster, "justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang."

Baca Juga: Kemlu RI Sentil Perwakilan PBB Terkait Pernyataan KUHP Baru: Ada Adab yang Berlaku dalam Diplomasi

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU