> >

Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Singgung Kebebasan Berpendapat dan Sinyal Koalisi Makin Kuat

Rumah pemilu | 12 Desember 2022, 09:37 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bakal capres dari Partai Nasdem Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Ar Raudhah Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal capres Partai Nasdem Anies Baswedan menanggapi adanya laporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah dirinya melakukan safari politik ke Aceh, beberapa waktu lalu. 

Menurut Anies, saat ini belum masuk ke dalam agenda tahapan Pemilu 2024, sehingga aktivitasnya bukan tergolong ke dalam bentuk pelanggaran kampanye. Selain itu, di negara demokrasi ini setiap orang juga diberi kebebasan untuk berpendapat dan berkumpul. 

Baca Juga: Ganjar Mengaku Tak Bertemu Anies di Tasyakuran Pernikahan Kaesang-Erina: Salam Ya

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2022). 

Sebelumnya, Bawaslu RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022). Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima. 

"Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022). 

Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

Baca Juga: Sejumlah Politikus Mundur dari Pengurus PSI Berdalih Ganjar dan Anies, Pengamat Ungkap Analisisnya

Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui. 

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU