> >

Besok Putri Candrawathi Berikan Kesaksian, Pakar Hukum: Hakim Tak akan Hanya Mengacu pada BAP

Hukum | 11 Desember 2022, 19:38 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Senin (12/12/2022). 

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai dalam persidangan tersebut nantinya akan difokuskan pada pengetahuan atau keberadaan Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Besok kan akan fokus pada sepengetahuan, keberadaan Ibu PC, baik kejadian menurut versinya maupun yang sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 338 dan 340 KUHP," kata Hery dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (11/12/2022).

Hery berpendapat, dalam menggali keterangan Putri, hakim tidak hanya memfokuskan pada pertanyaan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan. 

Pasalnya, diduga terdapat beberapa rekayasa yang dituangkan dalam BAP kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi dalam konteks itu akan digali lebih jauh potensi-potensi yang mungkin saja muncul di pertanyaan yang disajikan di pembuktian persidangan. Sehingga memang tidak hanya mengacu pada yang ada di BAP," ujarnya. 

"Karena yang di BAP kalau kita lihat, ada beberapa rekayasa yang diduga oleh hakim dalam konteks persidangan itu yang akhirnya muncul juga ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya di tengah persidangan."

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi: Sambo Tidak Emosional saat Ceritakan Soal Perkosaan Putri Candrawathi

Sehingga, lanjut dia, untuk menimbulkan keyakinan dalam memberikan keputusan di akhir, hakim tidak hanya memfokuskan pada pertanyaan yang ada di BAP di tahap penyidikan.

Namun juga mendengarkan fakta-fakta yang sudah berlangsung atau disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU