> >

Sambo Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Bukti, Romli Atmasasmita pun Beri Jawaban Menohok

Peristiwa | 9 Desember 2022, 06:50 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita membantah hasil poligraf atau lie detector yang menguji kebohongan seseorang tidak bisa digunakan di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Tidak hanya itu, Romli Atmasasmita juga menilai hakim perlu mendatangkan ahli untuk soal dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi.

Sehingga ada keseimbangan keadilan baik pihak yang mengaku korban pelecehan seksual maupun korban pembunuhan.

“Terkait juga termasuk soal pelecehan, walaupun tidak secara tegas disebut di dalam dakwaan tetapi itu kan suatu perhatian yang serius untuk melihat keadilan,” ujar Romli Atmasasmita.

 

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya soal hasil uji poligraf yang dijalani Ferdy Sambo dalam sidang.

“Saudara ditanyakan, apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?” tanya JPU ke Ferdy Sambo.

"Tidak (tidak menembak -red)," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengacara: Ricky Rizal Tertekan dengan Sikap Hakim, Ucapan Dia Seolah Dianggap Bohong Semua

Jaksa lebih lanjut bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah sudah diketahui hasilnya untuk pertanyaan dan jawaban tersebut.

“Sudahkah hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa.

“Sudah,” ucap Ferdy Sambo.

“Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)?” kata Jaksa.

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU