> >

Pengacara Pertanyakan Polisi Langsung Jadikan Ismail Bolong Tersangka dan Ditahan: Kami Keberatan

Hukum | 8 Desember 2022, 11:02 WIB
Johannes L Tobing (kanan), tim pengacara Ismail Bolong memberikan keterangan kepada media di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan, Ismail Bolong Akhirnya Diperiksa Polisi

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," ucapnya.

Lebih lanjut, Johanes mengatakan bahwa kliennya disangkakan melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ujar Johannes.

Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim ramai diperbincangkan publik karena menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap setelah muncul pengakuan dari Ismail Bolong.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri Lebih Besar dari Kasus Brigadir J

Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November lalu.

Ismail lantas mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri tak sedikit yakni mencapai Rp6 miliar.

 

Upaya memberikan uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalani Ismail Bolong bisa berjalan lancar.

Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Tantang Ferdy Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan, Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa

Dalam video baru, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp 6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU