> >

Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Hukum | 7 Desember 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law yang tercantum dalam Pasal 2 RKUHP dianggap mengakomodir peraturan daerah yang bersifat diskriminatif. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai living law memiliki interpretasi begitu luas, sehingga sangat berpotensi munculnya ketidakpastian hukum. 

Selain itu ada peluang penerapannya akan sangat tergantung pada penegak hukum dan penguasa. Ia mencontohkan hasil riset yang dilakukan Komnas Perempuan ada lebih dari 400 peraturan daerah sangat diskriminatif terhadap perempuan. 

Menurut Bivitri Pasal 2 RKUHP ini dapat mendorong perda yang diskriminatif. 

Baca Juga: Perjuangan Velmariri Bambari Penjarakan Pelaku Kejahatan Seksual yang Berlindung di Balik Hukum Adat

"Apakah pemerintah pusat bisa melakukan kontrol terhadap perda seperti itu. Kita punya angan-angan penarapan RKUHP begitu sederhana, tapi pelaksanaannya dan implementasinya nanti bukan para ahli yang merumuskan RKUHP," ujar Bivitri di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (6/12/2022).

Di kesempatan yang sama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meyakini Pasal 2 RKUHP tidak mendorong pemerintah daerah membuat aturan secara serampangan.

Sebab dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Edward Omar menjelaskan keberadaan aturan mengenai living law ini tidak terlepas dari perkembangan asas legalitas. 

Baca Juga: Mengaku Bercumbu, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Pasangannya Hanya Dicambuk 15 Kali

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU