> >

KSP Nilai Pengesahan RKUHP merupakan Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana

Politik | 6 Desember 2022, 18:56 WIB
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani (Sumber: ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menganggap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi menjadi undang-undang sebagai langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.

"KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022), dikutip dari Antara

KSP, kata dia, terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuan UU KUHP.

Jaleswari menyebut KUHP lama yang disusun pada 104 tahun lalu itu perlu untuk diperbarui guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman, juga untuk memenuhi tuntutan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

Jaleswari mengatakan tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.

Baca Juga: Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR

Pada Selasa 6 Desember 2022, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan. 

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.

"DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," sambungnya.

KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada 2025.

Adapun RKUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Menkumham Yasonna: Kita Terlalu Lama Pakai Produk Kolonial!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara

Tag

TERBARU