> >

Pengacara Klaim Kuat Ma'ruf Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Hukum | 5 Desember 2022, 22:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU