> >

AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya Tak Sah hingga Rekeningnya Dibuka

Hukum | 5 Desember 2022, 17:10 WIB
Arsip foto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira polisi berpangkat AKBP bernama Bambang Kayun meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Karena itu, pihak Bambang Kayun meminta hakim untuk memutus penetapan tersangka kepada dirinya bisa dinyatakan cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

Demikian hal itu disampaikan AKBP Bambang Kayun melalui pengacaranya, Jiffy Ngawiat Prananto, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum," kata Jiffy saat membacakan permohonan di sidang pada Senin (5/12/2022).

 

Diketahui, Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada sejumlah hal yang dimohonkan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun tersebut.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Pertama, ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Sebab, dalam surat tersebut, ada tuduhan Bambang Kayun menerima hadiah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya dengan mengacu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Ketiga, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening miliknya.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Perebutan Hak Waris

Bambang Kayun mengaku telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta atas langkah hukum yang dilakukan KPK. Terhitung sejak Oktober 2022.

"Apabia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Jiffy.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan tersangka kepada seorang anggota Polri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya.

Adapun Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU