> >

Peracun Keluarga di Magelang Palsukan Pelat Nomor Mobil Sewaan, Dipakai untuk Ambil Racun

Peristiwa | 3 Desember 2022, 09:55 WIB
Polisi mengatakan tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Magelang memalsukan pelat nomor mobil hitam yang disewanya. (Sumber: Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Sejauh ini, lanjut Sajarod, pihaknya baru memeriksa empat saksi. Namun bakal banyak saksi lain yang akan diperiksa terkait kasus satu keluarga tewas diracun di Magelang itu.

Baca Juga: Terungkap! si Bungsu Pembunuh Sekeluarga Terinsipirasi Racun Munir sampai Sianida Mirna

Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, satu keluarga ditemukan tak bernyawa di kamar mandi yang berbeda di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin, 28 November 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

Tiga orang yang meninggal itu adalah Riyani (54) dan suaminya, Abas Ashar (58), serta anak mereka, Dea Khairunisa (25).

Anak bungsu keluarga itu kini sudah menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancama pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU