> >

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus

Peristiwa | 2 Desember 2022, 07:13 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) (Sumber: Kompas.com/Nasrudin yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersuara keras atas dugaan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad. 

Perwira itu berinisial Mayor Infanteri BF, sedangkan prajurit wanita itu ada Letda Caj (K) GER. Dugaan pemerkosaan itu terjadi Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka dari itu, menurutnya harus dipecat. 

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,"kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya. 

Baca Juga: Besok, Laksamana Yudo Margono Jalani Uji Kelayakan Calon Panglima TNI!

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF dan TNI sudah proses hukum tindakan tercela itu. 

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujarnya dilansir Kompas.com

Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU