> >

MK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 Tahun

Rumah pemilu | 1 Desember 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi Suasana sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

MK mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Tenaga Penyelenggara Pemilu

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU