> >

Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli IT dan Labfor

Peristiwa | 1 Desember 2022, 06:46 WIB
Dua mantan anggota polisi yang jadi tersangka obstruction of justice Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56) selepas diserahkan ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda memanggil saksi dan saksi ahli.

Pada hari ini Kamis (1/12/2022), sidang akan digelar untuk enam Terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keterangan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto kepada tim liputan Kompas TV, Rabu (30/11).

Djumyanto menuturkan sidang akan dibagi menjadi dua bagian untuk enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Untuk HK, AN, AR majelis hakim tetap, ruang sidang utama, pemeriksaan saksi,” ucap Djumyanto.

“Lalu untuk BW, CP, IW di ruang sidang 3, pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Blak-blakan Bilang Brigadir J Kerap Pegang HP Putri Candrawathi

Lebih lanjut Djumyanto menambahkan, untuk sidang Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin akan ada enam saksi yang dihadirkan.

Di antara saksi yang hadir, lanjut Djumyanto, akan ada saksi ahli dari IT dan Labfor.

“Radite, Agus Saripul, Novianto Rifai, M Rafli. Lalu ahli Hery Priyanto, Adi Setya dari Ahli IT sama labfor, saksi untuk sidang besok ya,” ucap Djumyanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU