> >

17 Ribu Warga DKI Belum Dapat KTP-el, Begini Penjelasan Dukcapil

Politik | 30 November 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. (Sumber: Kompas.com)

IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang akan dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.

"Ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik," ujar Budi. 

Sedangkan surat keterangan pengganti KTP-el, bersifat sementara dan tetap bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya.

Surat keterangan pengganti ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak.

Baca Juga: Viral Video Pungli Rp 3 Juta Urus KTP dan KK di Karo

"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan atau menerbitkan IKD," ujar Budi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU