> >

Pengacara Brigadir J Heran Karopenmas dan Eks Kaporles Jaksel Tak Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo

Sapa indonesia | 30 November 2022, 05:33 WIB

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers soal baku tembak antaranggota polisi, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pengacara Brigadir J mempertanyakan tidak dihadirkannya Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan dan Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah seorang tim pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak,  menilai dua pihak tersebut ikut terlibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurutnya Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kombes Budhi Herdi Susianto merupakan pihak pertama yang mengumumkan adanya aksi tembak menembak di Duren Tiga hingga mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Dalam perkembangannya, rilis yang disampaikan kedua pihak tersebut merupakan skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Kombes Budhi Herdi Resmi Dicopot sebagai Kapolres Jaksel, Kini Jadi Pamen Yanma Polri

"Orang-orang ini sampai saat ini belum pernah dihadirkan sebagai saksi. Kurang fair juga, harusnya mereka minimal dihadirkan sebagai saksi yang mengetahui perkara ini," ujar Martin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).

Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai bisa saja mantan Kapolres Jakarta Selatan dihadirkan di persidangan sebagai saksi. 

Hal tersebut lantaran Kapolres Jaksel menjadi pihak pertama yang mengumumkan kematian Brigadir J dalam aksi tembak menembak di Duren Tiga. 

Tak hanya Kombes Budhi, pihak lain yang mengetahui perkara juga bisa dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan.

Baca Juga: [Full] Pernyataan Lengkap Kapolres Jaksel Soal Penembakan Brigadir J oleh Bharada E

Namun dalam hal pemanggilan saksi ini merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirasa saksi tidak begitu penting pembuktian dakwaan maka keterangan bisa diambil dari saksi lain. 

"Kalau menurut JPU tidak ada hubungan dia tidak akan dihadirkan, hakim juga tidak bisa memerintahkan dihadirkan. Karena pembuktian adanya perbuatan pidana ini ada di JPU, jadi tergantung JPU mau dihadirkan atau tidak," ujar Jamin.

Jamin menambahkan jika tim penasihat hukum merasa penting untuk menghadirkan kedua pihak tersebut, maka bisa saja meminta untuk dihadirkan. 

"Cuma masalahnya bisa nggak dia (tim penasihat hukum korban) menghadirkan orang yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  atau yang belum di BAP untuk dihadirkan sendiri, nah ini punya kesulitan tersendiri dalam menghadirkan orang-orang seperti itu," ujar Jamin. 

Baca Juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri

Adapun sidang Ferdy Sambo ini sudah berjalan tujuh pekan sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 17 Oktober 2022.

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (29/11/2022) JPU menghadirkan sembilan saksi. 

Para saksi yang dihadirkan yakni Eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Kemudian mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti. 

 

Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU