Sambo Pasang Badan, Pengacara Brigadir J Minta Pihak Terlibat Pembunuhan Berencana Tetap Diproses!
Hukum | 30 November 2022, 06:20 WIBDi kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai peran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang dihadirkan sebagai saksi sangat penting dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J di awal.
Jamin menyatakan Ridwan merupakan pihak yang memegang kendali dalam olah TKP peristiwa di Duren Tiga.
Sayangnya, sambung Jamin, Ridwan menerima mentah-mentah keterangan dan skenario yang dibuat Ferdy Sambo, walau di hati nurani ada kejanggalan dirasakan.
"Seharusnya sebagai penyidik kalau ada kejanggalan dia harus konfrontasi dan konfirmasi. Ini permasalahaannya, mereka lebih takut kepada atasan daripada aturan hukum," ujar Jamin.
Adapun dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, JPU menghadirkan sembilan saksi. Mereka yakni Eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Kemudian mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV