> >

Ahli Hukum Sebut Sidang Ke-6 Ferdy Sambo Kian Mengerucut, Ungkap Peran Putri Candrawathi

Hukum | 29 November 2022, 20:00 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum Hibnu Nugroho menyebut, sidang keenam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) hari ini, Selasa (29/11/2022), semakin mengerucut dan mengarah kepada pelaku pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Persidangan yang keenam ini sudah mengerucut sebetulnya, pelaku dari suatu tindak pidana, termasuk juga dengan PC, peran yang tidak pernah memberikan suatu pencegahan, suatu masukan, untuk tidak dilakukan suatu kehendak," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo, kata Hibnu, semakin jelas sebagai otak pelaku pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstructon of justice) atas kasus yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia menerangkan, "perencanaan" secara konsep dan teori hukum berarti adanya pemikiran untuk bertindak maupun tidak, serta ada pelaksanaan.

"Dari rumusan dan kegiatan (sidang) itu, kami sebagai orang luar melihat bahwa tampaknya (sidang) sudah mengarah kepada pelakunya," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Hadir Setelah Covid-19, Sembilan Saksi Diperiksa

Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Sambo juga dinilai telah cukup bukti berdasarkan surat dakwaan.

"Dari FS, tampaknya sudah cukup untuk menjadikan bukti apa yang ada di surat dakwaan," ujarnya.

Menurutnya, saat ini jaksa masih mengajukan bukti-bukti saksi yang melihat peristiwa pidana. Ke depannya, ia menilai, jaksa akan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Saksi ahli, kata dia, akan memberikan keterangan sesuai standar keilmuan masing-masing. 

"Ahli besok memberikan suatu penguat terhadap keterangan saksi yang dihadirkan hari ini," jelas Profesor Hibnu.

Kehadiran saksi dan ahli, jelas dia, akan menjadi bukti yang mengungkap bahwa terdakwa di dalam persidangan ini merupakan pelaku.

Manurutnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah di jalur yang tepat untuk mencari kebenaran materiel dan mengungkap pelaku.

"Sudah sangat on the track mekanisme di dalam pembuktian dalam rangka mencari kebenaran materil dan menunjukkan siapa pelakunya," ujarnya.

Untuk diketahui, sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (29/11/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dihadiri sembilan saksi, yang kebanyakan merupakan anggota Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Cecar Pertanyaan ke Saksi Susanto soal Senjata Api Bharada E dan Ferdy Sambo

Saksi-saksi yang hadir ialah mantan Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jaksel Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Kemudian, ada juga mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jaksel Danu Fajar Subekti. 

Sedangkan empat saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey, dan Sulap Abo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan telah memanggil 17 orang, namun hanya sembilan saksi tersebut yang datang ke PN Jakarta Selatan.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU