> >

Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Semuanya Polisi

Update | 28 November 2022, 12:07 WIB
Tujuh saksi yang semuanya polisi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Senin (28/11/2022).. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Menurut pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, masyarakat wajib memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi di persidangan. Sebab, akan ada konsekuensi hukum jika panggilan sebagai saksi sengaja tak diindahkan.

"Jadi saksi itu wajib, itu dijelaskan di Pasal 159 ayat 2 KUHAP, sanksinya itu pidana 224 KUHP, sembilan bulan dan enam bulan," kata Asep di Breaking News Kompas TV, Senin.

Baca Juga: Jaksa Panggil 17 Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hari Ini

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU