> >

Kapolri Diminta Tindaklanjuti Kasus Setoran Tambang yang Seret Nama Kabareskrim Komjen Agus

Hukum | 27 November 2022, 01:05 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindaklanjuti surat hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan uang setoran tambang batu bara ilegal.

Adapun setoran itu disebut-sebut berasal dari Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang berdinas terakhir di Satuan Intel dan Pengamanan Polres Samarinda.

Baca Juga: Pengamat: Ferdy Sambo Belum Punya Motif Jatuhkan Kabareskrim saat Usut Kasus Setoran Tambang Ilegal

Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan sejumlah nama perwira tinggi Polri lainnya. 

Chairul Huda mengatakan, penyelesaian kasus setoran tambang ilegal ini merupakan pertaruhan bagi institusi Polri.

"Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Untuk mengusut kasus tersebut, kata Chairul Huda, Kapolri bisa memulainya dengan menindaklanjuti surat LHP yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu menjabat yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri

Seperti diketahui, surat LHP itu telah terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

"Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus," ujar Chairul Huda.

Chairul Huda pun menegaskan Kapolri tidak perlu takut menindaklanjuti LHP Divisi Propam itu meskipun menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, hal itu perlu ditindaklanjuti untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.

"Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar,” ucap Chairul Huda. 

Baca Juga: Mabes Polri Bantah Telah Menangkap Ismail Bolong

“Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru.”

Adapun kasus setoran dari kegiatan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kali pertama diembuskan ke publik pada awal November lalu.

Adalah mantan anggota Polri yang berdinas di Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda bernama Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang kepada Agus. Ismail mengeklaim telah menyetorkan Rp6 miliar ke Kabareskrim.

Ismail Bolong menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal

Namun, tak lama setelah video pernyataannya viral, Ismail membuat video baru. Isinya adalah klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Dalam video baru itu, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat karena ada paksaan.

Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari lalu.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Minta 2 Anggota Polri Dihadirkan Paksa usai 3 Kali Mangkir Jadi Saksi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU