> >

Polisi Intel dari Purworejo Disanksi Usai Viral Berselingkuh dengan Bidan ASN, Terbukti Langgar Etik

Peristiwa | 25 November 2022, 07:02 WIB
Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro usuai memimpin sidang etik di Auditorium Polres Purworejo Kamis (24/11/2022). Ia jatuhkan hukuman kepada Bripka AS yang selingkuh dengan bidan (Sumber: KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai viral dan dilaporkan Propam Polres Purworejo lantaran diduga berselingkuh dengan seorang Bidan ASN di Purworejo, polisi dengan inisal Bripka AS disanksi.

Bripka AS sendiri adalah polisi yang bertugas sebagai Intel Polsek Purwodadi, Purworejo. Ia terbukti langgar etik dengan tuduhan berselingkuh dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Adapun sidang etik dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro. Bripka AS dijatuhi sanksi mulai dari penundaan pangkat, hingga mendapatkan "penempatan khusus".

"Baru aja selesai ini sidang KKEP terhadap terduga pelanggar saudara AS, sidang ini adalah proses lanjutan dari laporan saudara Dody terkait dugaan adanya hubungan antara AS dan RAF," kata Aldino usai sidang di Ruang Auditorium Polres Purworejo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Viral Anggota Polisi di Purworejo Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Sang Suami Ngamuk

Sidang KEP dimulai pukul 09.00 WIB hingga 16.10 WIB. Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak turut hadir mengikuti prosesi sidang.

Di antaranya Bripka AS dan istrinya, Bidan inisial RAF dengan suaminya Dody yang melaporkan Bripka AS ke Propam, serta para pendamping hukum kedua belah pihak.

 

Aldino lantas mengatakan, dalam sidang tersebut diputuskan Bripka AS melanggar kode etik, dan mempunyai hubungan dengan bidan RAF.

Putusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam persidangan.

"Tadi sudah dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terbukti bahwa saudara AS melakukan hubungan dengan RAF melalui chatting," kata dia. 

Sejumlah sanksi tegas pun diberikan kepada Bripka AS.

Setidaknya ada 4 poin sanksi yang dikenakan terhadap Bripka AS, di antaranya, demosi selama 4 tahun, tunda pangkat 2 tahun, dan tunda pendidikan 2 tahun.

"Serta penempatan khusus (Semacam ditahan) selama 3 bulan," kata dia.

Baca Juga: Anggota Polisi Diduga Selingkuhi Istri Prajurit TNI di Aceh, Suami Lapor Propam

Sebelumnya seperti diberitakan, kasus ini bermula dari video yang menampilkan seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami seorang bidan, viral di media sosial Tiktok dan tersebar di grup-grup WhatsApp. Video tersebut sudah ditonton hingga lebih dari 50 ribu kali.

Video tersebut diunggah oleh akun @ardiansyahdody, yang diduga akun milik suami bidan tersebut. Namun, menurut pantauan KOMPAS.TV pada Jumat (10/11/2022) pukul 9.10 WIB, video tersebut sudah dihapus pemilik akun.

Dalam video yang beredar dan viral di grup-grup pesan pribadi itu, orang yang diketahui bernama Dody itu berbaju putih dan memakai pin nama seperti layaknya pegawai pemerintahan.

Ia mengamuk dan mengeluhkan istrinya berselingkuh dengan seorang polisi di Purworejo.

“Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan, istri saya adalah bidan PNS di Puskesmas Bragolan Purwodadi Purworejo melakukan perzinaan dengan seorang oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo,” ucap pria tersebut dalam video.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU