> >

Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Ditunda karena 2 Anggota Polri Mangkir

Hukum | 24 November 2022, 13:25 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Penundaan terhadap sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu dilakukan lantaran tidak ada saksi yang hadir di persidangan.

Baca Juga: Sakit Berat, Ketua RT Kompleks Rumah Sambo Tidak Bisa Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sedianya ada dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi dalam persidangan Hendra dan Agus.

Kedua anggota polisi itu yakni Radite Hernawan dan Agus Saripul. Menurut jaksa, kedua anggota polisi itu mangkir untuk ketiga kalinya.

Karena itu, jaksa berencana akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap kedua polisi tersebut pada persidangan berikutnya.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi atasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Sidang Obstruction of Justice Dilanjutkan

Selain dua anggota polisi itu, saksi lainnya yaitu Seno Sukarta yang merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga juga tak hadir karena sakit.

Seno Sukarta pun telah memberikan kesaksian secara tertulis dan telah dibacakan di ruang persidangan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU