> >

KY Jelaskan Alasan Sidang Terbuka Tidak harus Disiarkan Langsung, Ini Faktor Keamanan Hakim

Hukum | 24 November 2022, 06:30 WIB
Persidangan yang terbuka untuk umum tidak harus disiarkan secara langsung, sebab ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sampai dengan kami terakhir memberikan kesaksian, masih oke,” tuturnya dalam acara yang sama.

Tapi, kata Martin, beberapa hari yang lalu pihaknya mendengar ada hasil evaluasi dari kejaksaan dan pengadilan, yang menyebut bahwa proses sidang disarankan tidak disiarkan secara langsung.

“Namun intinya, mengatakan bahwa salah satu hasil evaluasi adalah tidak menyiarkan secara live persidangan.”

“Menurut saya, ini sudah tidak relevan,” ucapnya.

Sebab, kata dia, jika imbauan tidak disiarkan secara langsung itu bertujuan agar masing-masing saksi tidak mendengar atau melihat proses sidang, mereka bisa melihatnya melalui siaran tunda.

“Kalau yang dimaksud adalah agar masing-masing saksi tidak mendengarkan atau melihat kesaksian di persidangan, tentu ini tidak relevan lagi, karena toh juga nanti akan ada siaran tunda.”

“Kedua, kalau memang ada dugaan atau niatan tertentu, mereka tinggal kongko-kongko di luar pasca-persidangan,” tegasnya.

Martin menyebut, sistem yang baik dapat dilihat dari transparansinya. Jika tidak ada transparansi, menurutnya cenderung ada indikaasi kebohongan.

Martin juga menjelaskan alasan pihaknya berkeras agar sidang disiarkan secara langsung, yakni pada awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Tunjukkan Sejumlah Senjata Ferdy Sambo di Persidangan

Pihaknya kata Martin, meminta lokasi persidangan tetap dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun difasilitasi dengan gedung yang lebih besar, karena banyak orang yang ingin melihat.

“Namun waktu itu, humas dan juga Ketua PN Jakarta Selatan mengatakan, sebagai alternatif agar orang-orang tidak berkerumun dan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sidang akan bisa disiarkan secara live dan dapat dikawal oleh media,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU