> >

Istana soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR

Politik | 23 November 2022, 13:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Sumber: SEKRETARIAT PRESIDEN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait  pengangkatan kontroversial Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Aswanto.

Pratikno menyebut, ihwal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kuasa untuk mengubah keputusan DPR RI tentang penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno. 

Menurut penjelasannya, dalam tatanan kenegaraan, Jokowi yang masuk dalam lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.

Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.

"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," ujarnya. 

Dalam pembacaan Keppres pengangkatan Guntur Hamzah, disebutkan Keppres tersebut sudah ditandatangi Jokowi sejak 3 November 2022.

Terkait hal ini, Pratikno menyebut, Jokowi sibuk mengikuti berbagai agenda internasional sejak awal November, sehingga pengucapan sumpah atau janji oleh Guntur Hamzah baru dilakukan hari ini.

"Ada kesibukan Bapak Presiden (Jokowi) yang luar biasa di KTT ASEAN, di KTT G20, dan juga di KTT APEC. Beliau tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan," kata Pratikno.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU