> >

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Dirugikan karena Hilang hingga Tertunda Naik Jabatan

Hukum | 22 November 2022, 04:35 WIB
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengaku tak mendengar suara tembakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit merasa dirugikan setelah namanya terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Ridwan dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J karena tertipu mengikuti skenario yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J: Saat Masker Dibuka, Ada Luka di Hidung dan Bibir

Akibat hal tersebut, berdampak pada karier Ridwan di kepolisian. Ia dikenai sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Ridwan juga dimutasi dan demosi sehingga kariernya di kepolisian untuk mendapat kenaikan jabatan terhambat. Padahal, Ridwan sudah mengikuti pendidikan.

Demikian disampaikan Ridwan menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, yang memimpin persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Merasa Jadi Korban Ferdy Sambo, Saya Di-prank

Ridwan menjelaskan mengenai pendidikan di kepolisian yang telah dijalaninya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Ridwan menuturkan, dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian tingkat taruna pada 2004 silam.

Selain itu, Ridwan juga menyatakan sudah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri untuk naik jabatan.

Namun, saat ini Ridwan dimutasi dan demosi akibat dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kemarian Brigadir J.

"Sekarang saudara di Yanma (Pelayanan Markas)?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul Yang Mulia," ujar Ridwan.

"Artinya tertunda?" tanya Hakim Wahyu.

"Tertunda Yang Mulia," ujar Ridwan.

"Karena dianggap saudara tidak profesional?" tanya Hakim Wahyu.

"Siap Yang Mulia," jawab Ridwan.

"Itu kan cerita lalu," kata Hakim Wahyu.

"Betul Yang Mulia," ucap Ridwan.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Jadi Polisi Pertama yang Datang ke Rumah Ferdy Sambo Pasca Kematian Brigadir J

"Sekarang saudara merasa rugi enggak?" tanya Hakim Wahyu.

"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.

"Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndak usah kau tutup-tutupi," kata Hakim Wahyu.

"Betul," kata Ridwan.

"Ceritakan apa yang saudara alami. Jangan hanya persidangan ini, persidangan berikutnya saudara ceritakan," kata Hakim Wahyu.

"Siap," ujar Ridwan.

Setelah itu, Ridwan menjelaskan bahwa ia merupakan penyidik pertama yang tiba di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J.

Sebab, rumahnya berada persis bersebelahan dengan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan korban.

Baca Juga: Ada Selisih 3 Peluru yang Ditemukan di TKP dengan yang Ada di Tubuh Yosua, Ini Jawaban Ridwan

 

Saat melakukan olah TKP, Ridwan mengaku mendapat tekanan dari Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal polisi.

Menurut Ridwan, Ferdy Sambo meminta penyidik tidak terlalu keras dalam menginterogasi Bharada Richard Eliezer setelah menembak Brigadir J.

Ketika itu, Ridwan mengaku belum mengetahui skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya.

Selain itu, Ridwan juga mengaku diminta Ferdy Sambo agar merahasiakan kejadian itu dengan dalih aib keluarga.

Tak hanya itu, Ridwan mengungkapkan, saat menyelidiki kematian Brigadir J, Ridwan kembali mendapat intervensi. Kali ini dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Ridwan Soplanit saat Minta Tewasnya Brigadir J Dirahasiakan: Ini Aib Keluarga

"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," ujarnya.

"Diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia."

Berselang tiga pekan setelah skenario Ferdy Sambo terbongkar, Ridwan menjadi salah satu perwira yang turut dimutasi ke Yanma Mabes Polri.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU