> >

Panglima TNI Perintahkan Telusuri Pihak yang Terlibat Mutilasi di Papua, Hukum sesuai Aturan

Hukum | 20 November 2022, 14:29 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya menelusuri semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra menjelaskan, setelah Roy Howay tertangkap, akan diproses hukum seperti halnya tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Baca Juga: 3 Prajurit Diperiksa Soal Mutilasi PNS Semarang, Panglima TNI Akan Kontrol Langsung

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU