> >

Anggota Polisi Bripka Beni Dinyatakan Terbukti Aniaya ART di Bengkulu, Divonis 4,7 Tahun Penjara

Kriminal | 19 November 2022, 06:43 WIB
Vonis pada Bripka Beni, anggota polisi di Bengkulu yang aniaya ART (Sumber: Kompas.com/Firmansyah)

Korban tidak berani melapor, tapi tetangga korban melaporkan kekerasan itu ke Mapolresta Bengkulu pada Juni 2022.

Beni dan isterinya melakukan kekerasan terhadap ART dengan cara dipukul, disetrika bahkan tidak digaji beberapa bulan.

Baca Juga: Anggota Polisi Diduga Peras dan Bertindak Asusila ke Istri Tersangka Narkoba di Babel, Diancam Pecat

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU