> >

Simak, Ini Biaya dan Cara Pakai e-Meterai untuk Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sosial | 18 November 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi Meterai Elektronik atau e-materai. Pada pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, e-materai wajib digunakan. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan telah memperbarui jadwal penerimaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Kini batas pendaftaran menjadi Selasa, 22 November 2022, berubah dari sebelumnya pada 18 November 2022.

Proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 menggunakan situs sscasn.bkn.go.id.

Saat mendaftar itu, calon pendaftar diharuskan membubuhkan e-Meterai atau meterai elektronik dalam berkas pendaftarannya.

Penggunaan meterai elektonik atau e-Materai ini bertujuan untuk menghindari pencantuman meterai palsu dalam proses rekrutmen PPPK 2022.

Berikut harga dan cara menggunakan materai elektronik dalam pemberkasan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperbarui, Cek Rinciannya!

Cara beli materai elektronik

Adapun e-Materai bisa dibeli lewat situs e-materai.co.id. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai elektronik sama seperti materai fisik yakni Rp10.000 per 1 Januari 2021.

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan beberapa opsi tempat pembelian e-meterai resmi yang dilakukan di lima distributor resmi berikut ini:

Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen PPPK Kesehatan 2022

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU