> >

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperbarui, Cek Rinciannya!

Sosial | 18 November 2022, 15:44 WIB
Foto ilustrasi. Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan. (Sumber: nakes.kemkes.go.id/pppk2022)

Baca Juga: Teknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Pelamar Prioritas dan Jadwal Lengkapnya

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:

  • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas

Berkas pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

  • Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
  • Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
    • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
    • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU