> >

Saat Keluarga Bechi Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Istri Merangsek ke Hakim dan Teriak-teriak

Peristiwa | 18 November 2022, 06:08 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). (Sumber: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim dilansir Tribun Surabaya.

Adapun kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut. 

Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu. 

Dan, dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya. 

"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya. 

Baca Juga: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati

Sebelumnya seperti diberitakan, ratusan pendukung anak kiai Jombang, Bechi, menyemut di sepanjang gedung PN Surabaya untuk kawal langsung vonis putra kiai berpengaruh di Jombang tersebut. 

Adapun dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bechi karena terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjutnya. 

Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim


TERBARU