> >

Dua Pengedar Sabu 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati

Hukum | 18 November 2022, 03:05 WIB
Terdakwa kasus narkotika seberat 53,9 kg dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (17/11/2022). (Sumber: Antara)

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU