DPR Resmi Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang
Politik | 17 November 2022, 12:10 WIBSebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan ini sebagai bentuk sikap DPR yang menjalani aspirasi masyarakat Bumi Cenderawasih.
"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujar Dasco.
Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.
Sebelumnya mendagri mengesahkan Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Baca Juga: 3 DOB di Papua Diresmikan, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV