> >

DPR Resmi Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang

Politik | 17 November 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan ini sebagai bentuk sikap DPR yang menjalani aspirasi masyarakat Bumi Cenderawasih. 

"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujar Dasco.

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.

Sebelumnya mendagri mengesahkan Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Baca Juga: 3 DOB di Papua Diresmikan, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU