> >

Pakar TPPU: Negara Tidak Boleh Diuntungkan dari Kejahatan Indra Kenz, Ini untuk Kewibawaan Negara

Peristiwa | 16 November 2022, 12:44 WIB
Indra Kenz, terdakwa investasi bodong Binary Option Binomo. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai negara seharusnya tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan Investasi Bodong Binary Option Binomo.

Demikian Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih merespons vonis hakim yang menyita seluruh aset Terdakwa Indra Kenz untuk negara di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (16/11/2022).

“Negara tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan, ini untuk kewibawaan negara ya,” ucap Yenti Ganarsih.

“Jadi Menteri Keuangan, perbendaharaan negara, keuangan negara kita harus pilah-pilah lagi.”

Apalagi, kata Yenti, dari 41 ribu korban kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo tidak semuanya penjudi.

Bisa jadi, korban-korban kejahatan Binary Option Binomo merupakan pihak yang benar-benar ingin berinvestasi.

Baca Juga: Pengacara RE: Ferdy Sambo Intimidasi Richard Eliezer Sampai di Depan Ruangan Kapolri

“Sejak awal ini adalah judi online yang berkedok investasi, pihak masyarakat jatuhnya pada salah persepsi atau tertipu atau termanipulasi, sehingga masyarakat ikut di investasi illegal,” kata Yenti.

“Nah masyarakat-masyarakat yang literasi digitalnya juga masih kurang, itu yang kemudian termanipulasi ya, mengikuti.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU