> >

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut MA Kini Sudah Jadi Sarang Koruptor

Politik | 14 November 2022, 19:55 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa satu di antara tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, merupakan hakim agung.

Dia juga menyebut, hakim agung tesebut sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi, dalam perkara pak SD (Sudrajad Dimyati)," kata Ali Fikri, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: Gedung Mahkamah Agung Dijaga Militer, KPK: Tidak Terkait Penyidikan

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU