> >

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Pekan Ini, Kubu Bharada E Bakal Siapkan Strategi

Hukum | 14 November 2022, 07:43 WIB
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talaspessy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diputuskan ditunda pada pekani ini.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang terhadap kliennya pada pekan ini.

Baca Juga: Fakta Satu Keluarga Tewas di Kalideres karena Tidak Makan, Polisi: Kulkasnya Benar-Benar Kosong

Menurut Ronny, penundaan sidang itu justru menguntungkan pihaknya. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki waktu untuk menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan berikutnya.

"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan," kata Ronny dikutip dari video Kompas TV, Senin (14/11/2022).

"Karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya."

Ronny menambahkan, sejauh ini tidak ada yang memberatkan kliennya terkait keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ujar Ronny.

 

Ronny melanjutkan, Bharada E sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau JC bakal bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.

Dalam kasus itu, Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU