> >

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penundaan Sidang Yosua Rugikan Terdakwa, Tapi Bisa Atur Strategi

Hukum | 13 November 2022, 13:03 WIB
Martin simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan Yosua merugikan terdakwa. (Sumber: Kompas TV)

KOMPAS.TV – Martin simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan Yosua merugikan terdakwa.

Martin menyebut, pihak para terdakwa dan kuaasa hukumnya akan dirugikan dengan adanya penundaan sidang tersebut.

Sebab, kata dia, waktu penahanan untuk para terdakwa akan menjadi lebih panjang atau lebih lama.

“Penasehat hukum dan terdakwa aja yang mungkin rugi karena waktu penahanan semakin panjang,” jelas Martin, Minggu (13/11/2022) seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV,  Renata.

Untuk pihak keluarga Yoaus, menurut Martin, penundaan itu belum menyebabkan kerugian.

“Sejauh ini belum ada kerugian untuk pihak almarhum Yosua.”

Baca Juga: Ini 3 Hal Mengejutkan dari Keterangan Saksi di Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs

Meski demikian, ia menyebut, penundaan sidang tersebut membuat pihak para terdakwa memiliki waktu lebih panjang untuk menyusun strategi.

“Semakin panjang waktu yang diberikan, semakin banyak waktu buat mereka untuk melakukan persiapan untuk sidang berikutnya,” lanjut Martin.

Dalam kesempatan itu, Martin juga menyebut bahwa alasan penundaannya harus lebih digali lagi, karena alasan penundaan berubah-ubah.

“Konteksnya harus dilihat, awalnya karena G20, namun diralat lagi.”

Ia berharap peradilan menggunakan asas cepat dan sederhana agar lebih ringan.

“Kalau karena G20, kurang rasional, dari segi geografis ini jauh, kalau bicara soal keamanan,” tuturnya.

Mengenai keterangan para saksi di persidangan, martin menilai hanya Daden dan Romer yang mungkin masih mengikuti skenario lama.

“Kesaksian Daden dan Romer yang mungkin masih mengikuti skenario lama. Ada relasi kuasa juga antara saksi ART, ajudan dan terdakwa.”

Martin juga menegaskan pihaknya akan melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

Namun, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak keluarga almarhum Yosua di Jambi.

“Sekarang lagi konsultasi dengan keluarga di Sungai Bahar (Jambi).”

Baca Juga: Pihak Kejari Jaksel Tegaskan Penundaan Sidang Sambo Cs untuk Evaluasi Kasus yang Menarik Perhatian

“Sebelum persidangan dimulai, kami akan melaporkan para pembuat keterangan palsu ini ke Bareskrim Polri,” tegas dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU