> >

Polisi Penembak Buronan Kasus Penganiayaan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan dan Terancam Dipecat

Hukum | 11 November 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi polisi. Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang polisi yang bertugas di Polres Belu berinisial Brigadir RS sebagai tersangka (Sumber: Tribunnews.com)

KUPANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang polisi yang bertugas di Polres Belu berinisial Brigadir RS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir RS dilakukan imbas kasus penembakan yang berujung pada tewasnya korban berinisial NDL, yang merupakan buronan kasus penganiayaan.

Baca Juga: Pemeran Wanita Video "Kebaya Merah" Diduga Miliki Kepribadian Ganda, Begini Kata Polisi...

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan setelah penyidik menetapkan Brigadir RS sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ariasandy di Kupang, Jumat (11/11/2022).

Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu, tersangka Brigadir RS saat ini tengah menjalani penahanan di Markas Polda NTT.

Ariasandy menambahkan, Brigadir RS akan menjalani sidang kode etik di Kupang.

Baca Juga: Hakim Heran Penyidik Polres Jaksel Tak Buat Tanda Terima Barang Bukti: Beli Gorengan Saja Pakai Resi

Hal itu dilakukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada meninggalnya warga Kabupaten Belu tersebut.

Ariasandy menuturkan, bahwa usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU