> >

Wamendag Bongkar Status Kripto Pi Network: Ilegal, Masyarakat Harus Hati-Hati

Hukum | 10 November 2022, 21:35 WIB
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/11/2022). (Sumber: (Kompas.tv/ Tangkapan Layar Aplikasi Zoom)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut kripto Pi Network berstatus ilegal. 

Hal ini dikarenakan belum terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Pi Network sifatnya ilegal, karena tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terdaftar informasi tentang kripto yang diperoleh," kata Wamendag dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, entitas calon pedagang aset kripto jelas diatur dalam peraturan Bappebti Kemendag, di antaranya harus menyampaikan laporan keuangan perusahaan, modal setor, sistem operasional perusahaan, hingga susunan direksi.

Hal tersebut diatur sangat ketat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penipuan investasi berkedok aset kripto yang diperdagangkan secara luas.

Baca Juga: Laman Pasar Kripto Buka Taruhan 'Akahkah Rusia Gunakan Senjata Nuklir?', Berhadiah 17 Kali Lipat

"Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses," ujar Jerry.

Jerry menyampaikan hal itu terkait Pi Network yang mencatut namanya untuk mempromosikan produk yang diperdagangkan secara umum.

Jerry juga menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Pi Network dan tidak terlibat dalam promosi produk-produknya.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU