> >

Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Peristiwa | 10 November 2022, 12:41 WIB
Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri mengungkapkan setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri mengungkapkan setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan.

Aryanto merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pasti dilaksanakan,” ucap Aryanto menjawab pertanyaan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Aryanto dalam kesaksiannya menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran

“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.

Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

 

Dua terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan dengan nomor register perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan nomor register perkara 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

Hendra dan Agus Nurpatria menjadi bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Sidang Obstruction of Justice Dilanjutkan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU