> >

Dua Pengeroyok Haringga Divonis 3 & 3,5 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 25 Oktober 2018, 21:10 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 2 terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, masing-masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Dua terdakwa yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga menyebabkan kematian.

Kuasa hukum akan berkoordinasi dengan terpidana dan keluarganya untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Untuk masa penahanan 2 terpidana ini akan ditahan di LP Sukamiskin khusus anak.

Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU