> >

Bareskrim Periksa 2 Pemasok Bahan Baku Obat Sirop PT Afi Farma

Hukum | 10 November 2022, 06:52 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri (9/11/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Investigasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak, dengan memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk industri farmasi PT Afi Farma Kediri, Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma Kediri itu, yakni PT TBK dan CV MI.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku,” kata Nurul dikutip dari Antara, Rabu (9/11/2022). 

Adapun PT TBK merujuk pada keterangan PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Polri, PT Afi Farma terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Daftar 73 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Tercemar EG dan DEG

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Perusahaan farmasi yang tergolong besar itu memproduksi sediaan obat jenis sirop merek paracetamol (obat generik), yang mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM sebanyak 236,39 mg.

Sedangkan ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.

Selain itu, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mulai menyelidiki tiga perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU