> >

Polisi Periksa 28 Saksi Produsen Obat Sirop Tercemar EG dan DEG, Termasuk Dirut PT Afi Farma

Hukum | 10 November 2022, 06:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022). Tim Gabungan Bareskrim Polri memeriksa 28 orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma yang terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Gabungan Bareskrim Polri memeriksa 28 orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, yang melibatkan PT Afi Farma. Perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

“Ada 28 orang saksi (yang telah diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto dikutip dari Antara, Rabu (9/11/2022).

Pipit menjelaskan dari 28 saksi tersebut sudah termasuk Direktur PT Afi Farma, yang ikut diperiksa. Untuk pengembangan kasus tersebu,  penyidik juh meminta klarifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan importir bahan baku obat.

Pipit menyebut penyidik perlu meminta klarifikasi dari pejabat-pejabat BPOM yang berwenang terkait bahasa-bahasa teknis, dalam penyidikan kasus cemaran senyawa kimia dalam bahan baku obat melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Daftar 73 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Tercemar EG dan DEG

“Klarifikasikan seperti apa yang terjadi permasalahan seperti ini, kan ada bidang-bidangnya, pejabat-pejabat (BPOM) yang membidangi itu yang kami klarifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang kami temukan,” ujar Pipit.

Penyidik saat ini masih menunggu kesediaan BPOM untuk memberikan klarifikasi. Bareskrim telah berkirim surat terkait hal itu dan menyiapkan penyidik untuk bergerak ke BPOM.

“Biar nanti kami harus benar-benar secara objektif dan semua harus transparan terhadap masalah ini biar masalahnya bisa ketemu semua, harus terbuka,” ucapnya. 

Selain PT Afi Farma, Penyidik Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan terhadap suplier bahan baku obat kepada PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI). Ada tiga perusahaan pemasok bahan baku obat ke PT UPI, yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.

Baca Juga: BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Hampir 100 Persen: Ada Aspek Pemalsuan

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU