> >

Anggota Komisi III DPR Usulkan Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP

Hukum | 10 November 2022, 06:50 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).  (Sumber: Tribunnews.com)

 

Untuk diketahui, Kemenkumham telah memberikan draf RKUHP terbaru, versi revisi 9 November 2022.

Ada sejumlah perbedaan dibandingkan draft yang diberikan pada Komisi III DPR tanggal 6 Juli 2022.

Salah satunya pengurangan jumlah pasal dari 632 pasal menjadi 627 pasal.

Baca Juga: Momen Kemenkumham Sosialisasi RKUHP di Universitas Sumatera Utara

Wamenkumham Eddy Hiariej mengeklaim revisi terbaru telah mengoordinir masukan berbagai elemen masyarakat.

Pihaknya pun telah melakukan dialog publik ke 11 kota yakni Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU