> >

Kuasa Hukum soal Pemeriksaan Saksi: Kita Dapat Fakta, Ricky Rizal Tak Layak Duduk di Kursi Terdakwa

Hukum | 9 November 2022, 20:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. (Sumber: Tangkapan layar cuplikan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Yudha Ramon, salah satu Kuasa Hukum Ricky Rizal menjelaskan keterangan saksi pada sidang lanjutan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa kliennya tidak layak duduk di kursi terdakwa. 

"Dalam pemeriksaan hari ini, kita mendapatkan fakta-fakta yang cukup jelas. Dimana klien kita, bapak Ricky Rizal tidak layak duduk di kursi terdakwa," kata Yuhda dalam dialog pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu. 

Keterangan yang disampaikan para saksi, menurutnya memperlihatkan bahwa Ricky Rizal tidak memiliki peran signifikan dalam kematian Brigadir J. 

"Dia tidak memiliki peran yang signifikan, peran yang dilakukan dia sangat wajar dilakukan seorang ajudan," ujarnya.

Adapun keterangan saksi yang dimaksud yakni, adanya kebingungan dari Ricky Rizal terkait Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Dia sendiri kaget dengan kejadian yang terjadi, dan itu terbukti pada saksi fakta yang menerangkan kesaksian pada hari ini," jelasnya. 

Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo: Ricky Rizal Seperti Orang Linglung Usai Brigadir J Tewas, Dia Mondar-mandir Terus

"Dimana ajudan-ajudan yang lain saat ditanya 'bagaimana melihat sikap pak Ricky Rizal setelah kejadian?', (saksi bilang) dia (Ricky Rizal) diam dan terlihat bingung."

Meski demikian, Yudha tak menyangkal bahwa kliennya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian penembakan kepada Brigadir J terjadi. 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU