> >

Momen Hakim Kesal Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Berubah Saat jadi Saksi Sidang Ricky-Kuat Ma'ruf

Hukum | 9 November 2022, 16:46 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir, saat menjadi saksi di sidang Rcky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak kesal mendengar kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diryanto alias Kodir, yang berubah ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). 

Pasalnya, Kodir mengatakan tak melihat Kuat Ma'ruf saat ditanya hakim terkait peristiwa kala Ferdy Sambo memerintahkan ajudan dan ART berkumpul di area rumah yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J, yakni Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal pada sidang sebelumnya, Kodir yang bekerja di rumah Duren Tiga itu mengaku melihat Kuat Ma'ruf ikut berkumpul di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada malam hari tanggal 11 Juli 2022 setelah peristiwa penembakan terjadi.

"Tidak lama kemudian, saudara dikumpulkan oleh saudara Ferdy Sambo, siapa saja yang ada di situ?" tanya Wahyu, Rabu (9/11), dipantau secara daring dari program Breaking News Kompas TV.

Kodir pun menjawab bahwa saat itu ia berkumpul bersama ajudan Sambo, yakni Adzan Romer dan Prayogi Iktara Wikaton alias Yogi.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan

Hakim lantas bertanya di mana Kuat Ma'ruf berada dan dijawab Kodir bahwa ia menduga Kuat masih di dalam.

"Masih di dalam kayaknya Yang Mulia," jawab Kodir.

"Lho beda lagi kan keteranganmu, kemarin kan saudara tahu saudara Romer ngomong ada saudara Kuat, Kodir, Yogi," kata Ketua Majelis Hakim.

Kodir pun berdalih belum melihat Kuat Ma'ruf saat berkumpul sebelum dipanggil Ferdy Sambo.

"Pas yang bertiga Om Kuat belum kelihatan Yang Mulia," jawab Kodir lagi.

Jawaban Kodir juga terdengar tidak berhubungan dengan pertanyaan hakim selanjutnya.

Hakim bertanya mengenai apa perintah Sambo untuk Kuat Ma'ruf setelah dipanggil untuk berkumpul.

"Dipanggil disuruh apa Kuat?" tanya hakim Wahyu,

"Pas manggil Pak Kasat (Kasat Reskrim) Yang Mulia," ungkapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan ART Ferdi Sambo di Sidang Ricky-Kuat Dimulai dari Susi, Begini Ekspresi 2 Terdakwa

Selanjutnya, ketika hakim bertanya apakah dirinya mendengar perkataan Ferdy Sambo kepada ajudannya, Richard Eliezer alias Bharada E saat dikumpulkan di rumah Duren Tiga.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi ajudan Sambo, Adzan Romer, saat itu Ferdy Sambo mengatakan bahwa akan melindungi Bharada E meski mempertaruhkan jabatannya.

"Kan saudara ada di situ?"

"Kalau itu saya kurang mendengar Yang Mulia," ungkap Kodir.

Terdengar kesal, hakim mengucapkan, "Beda lagi".

Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Diryanto alias Kodir bersaksi setelah ART Sambo di rumah Saguling, Susi, dalam sidang tersebut.

Selain Kodir dan Susi, jaksa juga menghadirkan ART Sambo dari rumah di Jalan Bangka yakni Abdul Somad dan security Alfonsius Dua Lurang.

Kemudian, petugas keamanan rumah Sambo di Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson dan Marjuki, ART Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumya, hakim juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Para saksi ajudan itu terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.

Baca Juga: Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Ricky-Kuat Dipisah, Ahli Hukum Sesalkan Persidangan yang Amburadul

Sepuluh saksi tersebut diminta hadir oleh jaksa penuntut umum untuk membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 11 Juli 2022.

Lima terdakwa, yakni Ferdy, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer atau Bharada E didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU