> >

BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Kesehatan | 9 November 2022, 11:59 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada 2 perusahaan farmasi lagi yang terbukti menggunakan EG dan DEG melebih ambang batas. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube BPOM/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkap ada 2 perusahaan farmasi lagi yang terbukti menggunakan zat pelarut etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas. 

Dua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Kita melakukan lagi penelusuran terhadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut tersebut juga digunakan oleh industri farmasi lain," kata Penny dalam konferensi pers virtual, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022).

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ujarnya. 

Baca Juga: Saat Kepala BPOM Diminta Tinggalkan Jabatan Imbas Ginjal Akut, Anggota DPR: Gagal Lakukan Tugas

Penny menyatakan, kedua perusahaan itu dikenakan sanksi penarikan obat sirup dan pemusnahan produknya oleh BPOM karena sudah melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

 

"Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU