> >

Ternyata Tersangka Pornografi Kebaya Merah Sudah Buat 92 Konten Asusila, Polisi Buru para Pemesan

Hukum | 8 November 2022, 22:25 WIB
Polda Bali melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku penyebaran dan pemeran video mesum wanita kebaya merah. (Sumber: Tribun Bali)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengejar pihak yang memesan konten video asusila bertema 'resepsionis hotel' dengan pelaku menggunakan kebaya merah.

Tak hanya pemesan video asusila kebaya merah, Polda Jawa Timur juga mengejar pihak-pihak lain yang mengunduh konten pornografi yang dibuat oleh tersangka ACS dan AH.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan dalam UU Pornografi dijelaskan setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat.

Kemudian memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, memperjualbelikan hingga meminjamkan dan mengunduh pornografi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Ini Sosok Para Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Berdasarkan Pesanan

Untuk itu pihak-pihak yang memesan konten pornografi dari tersangka ACS dan AH akan dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula dengan pihak yang mengunduh, memperbanyak dan memperjualbelikan konten tersebut. 

"Tentunya akan kami selidiki siapa saja yang sudah membeli video yang sudah dibuat oleh para tersangka ini," ujar Farman di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (8/11/2022). 

Adapun video porno kebaya merah ini diketahui merupakan pesanan seseorang yang didapat tersangka dari media sosial Twitter. 

Tersangka ACS dan AH, membuat konten pronografi dengan tema 'resepsionis hotel' dari sebuah akun Twitter dengan bayaran Rp750 ribu. Video dibuat pada Maret 2022.

Baca Juga: Viral Video Mesum Perempuan Kebaya Merah, Fantasi Pria Ternyata Bisa Dipengaruhi Kebaya

Tak hanya video kebaya merah, polisi juga menemukan 192 konten pornografi dari laptop dan perangkat penyimpanan tersangka.

Sebanyak 92 data berbentuk video dan sisanya foto tanpa busana. Diduga konten pornografi tersebut merupakan pesanan dan diperjualbelikan 

Farman menambahkan pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat. 

Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus video asusila kebaya merah. 

Baca Juga: Dua Pelaku dalam Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap di Surabaya

"Di salah satu bagian video itu ada orang ketiga yang ikut. Kami baru tahu setelah pengecekan jadi kepada orang tersebut nanti juga akan kita minta keterangan," ujar Farman.

"Sementara hasil baru dua tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan. Jika dari pemeriksan tambahan ada perubahan akan kita kembangkan lagi," sambung Farman. 

Dalam perkara ini Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop MSI, hardisk merek WD, hardisk eksternal merek Toshiba, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

 

Penyidik menjerat tersangka ACS dan AH dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU