Mantan Hakim Sebut Pemilihan Saksi Kasus Brigadir J Harusnya Lebih Selektif
Hukum | 8 November 2022, 20:29 WIBKOMPAS.TV – Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai seharusnya pemilihan saksi pada persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih selektif.
Asep mengatakan, dasar di pengadilan adalah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan ini, kata dia, harus dibuktikan oleh jaksa dengan alat bukti di antaranya adalah para saksi, sehingga seharusnya pemilihan saksi lebih selektif.
“Kan seharusnya saksi ini selektif, selektif memilih saksi, ini nggak penting, nggak penting, nggak penting, ngapain dihadirkan pemain-pemian figuran ini,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (8/11/2022).
Setelah selektif dalam memilih saksi, pertanyaan yang diajukan pada para saksi pun harus selektif.
“Kemudian juga pertanyaan yang selektif. Kalau sama ya ngapain juga, sudah tahu polanya,” lanjut mantan hakim ini.
Baca Juga: Momen ART Susi Peluk Ferdy Sambo Sambil Menangis
Pada kasus dugaan pembunuhan Yosua, ia mengelompokkan saksi menjadi dua, yakni saksi kelompok kesetiaan dan kelompok kesesuaian.
Menurutnya, jika kelompok kesetiaan dihadirkan akan menyebabkan durasi sidang menjadi makin panjang.
“Artinya apa? Hakim tinggal menilai, nggak usah ditanya lagi. Kalau saya kesampingkan saksi itu, mana yang berkaitan, mana yang berkesesuaian, itu yang didengarkan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV