> >

Polisi Sebut Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno selama Setahun

Viral | 8 November 2022, 19:04 WIB
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman (tengah) saat merilis kasus video syur Kebaya Merah, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pemeran video porno 'kebaya merah', berinisial ACS (pria) dan AH (perempuan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur (Jatim). 

Selain telah menetapkan mereka sebagai tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit harddisk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.

Di dalam harddisk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 rekaman video porno.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno," kata Farman.

"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun."

Selain menemukan puluhan video porno, polisi juga turut menemukan ratusan foto telanjang hasil produksi kedua tersangka.

Foto-foto tersebut, juga diduga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.

"Dan ada juga kami temukan 100 foto nude (telanjang," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rekam Video Syur Kebaya Merah: Dibuat atas Pesanan Seseorang di Twitter

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU