> >

Ahli Hukum Sebut Kasus Kanjuruhan Tanggung Jawab Pidana Berantai, Kenapa Belum Ada Tersangka Baru?

Hukum | 7 November 2022, 21:11 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, penetapan tersangka bergantung pada tanggung jawab dan peran dalam peristiwa itu.

Fickar berpendapat bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab bahkan bisa diadili secara bersamaan.

"Dalam konteks Tragedi Kanjuruhan, saya kira semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara bersamaan," jelasnya, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, petugas yang menembakkan gas air mata juga dapat dijadikan sebagai tersangka. Namun, kepolisian baru menetapkan pemberi perintah penembakan gas air mata sebagai tersangka.

Baca Juga: Jika 3 Bulan Tak Ada Kelanjutan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bekukan PSSI

Kasus ini, jelas Fickar, bersifat tanggung jawab pidana berantai yang tidak mungkin hanya mengadili perorangan saja.

Meski demikian, ia sadar bahwa penetapan tersangka harus melalui prosedur administratif.

"Tetap ada prosedur administratif yang harus diperiksa yaitu apakah dia sudah sesuai dengan protap gas air mata," jelas dia.

Dalam laporan Kompas.com, kepolisian baru menetap 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut, termasuk Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan polisi pemberi perintah penembakan gas air mata.

Baca Juga: 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi, Keluarga Berharap Dapat Temukan Keadilan

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU