> >

Legal Counsel PT XL Sebut Polri Tidak Minta Nomor Sambo Diperiksa, tapi Tanyakan Nomor Tanpa Nama

Peristiwa | 7 November 2022, 14:35 WIB
Legal counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang, Senin (7/11/2022), mengungkapkan Bareskrim Polri meminta pihaknya memeriksa sejumlah nomor ponsel, namun tidak ada nomor Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Legal counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang, mengungkapkan Bareskrim Polri meminta pihaknya memeriksa sejumlah nomor ponsel, namun tidak ada nomor Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap Viktor yang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, Senin (7/11/2022).

“Kami pernah mendapatkan 2 surat di 2 September dan 21 September, yang pertama di tanggal 2 September surat nomor R/653 itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, dan nomor 087888258777,” ucap Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya kepada Viktor Kamang tentang pemilik nomor 087888258777.

Baca Juga: Sopir Ambulans Bongkar Keanehan Penanganan Brigadir J di RS Polri: Tak Langsung ke Kamar Jenazah

“Nah kami mengecek, Yang Mulia. Tapi saya tidak mengetahui itu nomor siapa. Dari kami hanya keluar NIK dan NOK-nya saja, karena nomor ini nomor prabayar sesuai dengan ketentuan Kominfo yang boleh kami simpan hanya NIK dan NOK-nya saja,” jelas Viktor.

Atas permintaan Bareskrim Polri tersebut, Viktor Kamang mengatakan pihaknya hanya bisa mengecek satu nomor yakni 087888258777.

"Yang kami bisa cek hanyalah satu-satunya di sini, ada satu nomor telepon, hanya satu, Yang Mulia. Lalu kami sampaikan, bahwa menurut sistem, kami sampaikan bahwa kami tidak mungkin melakukan pengecekan nomor berdasarkan dari kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja,” kata Viktor Kamang.

Baca Juga: Sopir Ambulans Dilarang Nyalakan Lampu Rotator saat Bawa Jenazah Brigadir J Keluar dari Rumah Sambo

“Lalu hanya ada satu nomor, nomor ini kemudian saya serahkan kepada penyidik yang memintanya, Yang Mulia.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU